LABORATORIUM REMOTE SENSING DAN GIS
Laboratorium Remote Sensing dan GIS bertanggung jawab dalam mendukung kegiatan pendidikan, praktikum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Kelautan dan Perikanan, Universitas Udayana, khususnya di bidang Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Penginderaan Jauh.
Di laboratorium ini, mahasiswa belajar memanfaatkan data geospasial dan memetakan sumber daya alam. Mahasiswa memperoleh himpunan data geospasial menggunakan teknologi penginderaan jauh dan SIG, lalu menerapkannya untuk berbagai aplikasi spasial seperti pemetaan perubahan penggunaan lahan pesisir, analisis sebaran spasial, pemantauan habitat, dan penilaian lingkungan. Laboratorium ini dilengkapi dengan unit komputer berkinerja tinggi yang dirancang khusus untuk pemrosesan citra satelit.
Jam Operasional: Senin – Jumat | 08:00 – 16:00 WITA (UTC+8)
Pengelola Laboratorium
Kepala Laboratorium
Prof. Dr. I Wayan Gede Astawa Karang, S.Si., M.Si.
Email: gedeastawa@unud.ac.id
|
Teknisi Laboratorium
Vadillan Dhiyatama
|
Praktikum Laboratorium
| • Dasar-Dasar Penginderaan Jauh | • Penginderaan Jauh & SIG Kelautan | • Pemetaan Sumber Daya Pesisir & Laut |
| • Pengolahan Citra Digital | • Penginderaan Jauh Lanjutan | • Sistem Informasi Geografis Lanjutan |
Fasilitas & Peralatan
- Workstation Dell (Intel Core i7)
- Unit GPS Handheld Garmin
- Buku Referensi SIG & Modul Pelatihan
- Arsip Skripsi & Makalah Penelitian Penginderaan Jauh
- Ruangan Laboratorium Ber-AC (AUX AC)
TATA TERTIB & PERATURAN LABORATORIUM
LABORATORIUM REMOTE SENSING DAN GIS- Mendapatkan izin resmi dari Kepala Laboratorium sebelum menggunakan fasilitas.
- Pengguna eksternal wajib melampirkan salinan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Komputer dan peralatan dapat dipinjam maksimal selama 1 (satu) minggu sejak tanggal pengajuan.
- Menjaga profesionalisme, tanggung jawab, dan inisiatif selama kegiatan praktikum atau penelitian.
- Tas dan barang pribadi yang tidak diperlukan harus diletakkan di area penyimpanan yang telah disediakan.
- Menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan laboratorium.
- Patuhi seluruh prosedur operasional saat menggunakan peralatan dan perangkat lunak laboratorium.
- Kegiatan harus berlangsung pada jam operasional standar (08:00–16:00 WITA). Penggunaan di luar jam kerja memerlukan izin tertulis/tertulis resmi dari Kepala Laboratorium.
- Pengguna wajib memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian, sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Kejadian.
- Setelah menyelesaikan kegiatan, pengguna wajib melapor dan mengembalikan seluruh fasilitas kepada Kepala Laboratorium dalam keadaan baik.
- Memasuki laboratorium di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.
- Merokok, mengobrol dengan suara keras, atau membuat kegaduhan selama sesi laboratorium.
- Melakukan kegiatan tanpa izin yang tidak disetujui oleh Kepala Laboratorium.
- Membawa peralatan atau barang milik laboratorium keluar dari area laboratorium tanpa izin tertulis.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan laboratorium akan dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan.
- Peringatan tertulis resmi.
- Penahanan Surat Bebas Tanggungan Laboratorium bagi mahasiswa Universitas Udayana.

 (4).png)
 (3).webp)
UNIVERSITAS UDAYANA