Pemberitahuan Surat Edaran
Berdasarkan surat diatas dan hasil rapim hari senin tanggal 22 febuari 2016, perihal evaluasi SIMAK FKP dimana ditemukan beberapa mahasiswa mengambil SKS melebihi dari yang diperbolehkan, berdasarkan Akademik FKP jumlah SKS yang bisa di ambil adalah sebagai berikut : Jumlah SKS yang diambil pada semester Genap ditentukan oleh IP pada semester Genap sebelumnya dan jumlah SKS yang diambil pada semester Ganjil ditentukan oleh IP semester Ganjil sebelumnya. Apabila mata kuliah yang diambil melebihi dari persyaratan yang ada maka kelebihannya akan digugurkan, untuk itu diimbau kepada semua dosen dan mahasiswa agar mengikuti atauran dan alur pengisian KRS terlampir : Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
UDAYANA UNIVERSITY