Persyaratan Permohonan SK. TB, Ijin Belajar dan Penugasan Kembali Bagi Dosen yang Tugas belajar di Dalam dan Luar Negeri Requirements of Applying Decree of Study Task, Study Permit, and Reassignment for Lecturers undertaken
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dengan ini kami mohon untuk dapat di informasikan dan di sebar luaskan kelengkapan pengajuan Surat Keputusan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penugasan Kembali bagi dosen yang tugas belajar di dalam dan luar negeri sesuai dengan persyaratan terlampir.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamnya diucapkan terima kasih.






UDAYANA UNIVERSITY