Persyaratan Permohonan SK. TB, Ijin Belajar dan Penugasan Kembali Bagi Dosen yang Tugas belajar di Dalam dan Luar Negeri Requirements of Applying Decree of Study Task, Study Permit, and Reassignment for Lecturers undertaken

1 Dengan hormat, kami sampaikan bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dengan ini kami mohon untuk dapat di informasikan dan di sebar luaskan kelengkapan pengajuan Surat Keputusan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penugasan Kembali bagi dosen yang tugas belajar di dalam dan luar negeri sesuai dengan persyaratan terlampir. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamnya diucapkan terima kasih. 2 3 4 5 6 7

1

We hereby informed that in accordance to the Regulation of Indonesian Republic Minister of National Education Number 48 Year 2009 on the Manual of Granting Study Task for Public Servants under the National Education Department, we would like to inform and announce the requirements on submitting the decree for Study Task, Study Permit, and Reassignment for Lecturers undertaken study Domestic or Abroad through the attached terms. Thank you for your attention and cooperation. 2 3 4 5 6 7