Pemberitahuan Tentang Rencana Program Penyebarluasan Hasil Kajian/Penelitian Melalui Website Notice on the Plan of Studies Finding/Research Publicity Program through Website

Pemberitahuan tentang rencana program penyebarluasan hasil kajian penelitian melalui website Berdasarkan Surat diatas sebagi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembanga dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa : "Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual." Sehubungan dengan hal tersebut maka bersama ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar akan melaksanakan Program Penyebarluaasan Informasi / Publikasi Hasil Kajian dengan memanfaatkan media internet melalui website resmi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar yaitu www.blitarkab.go.id Hal ini dilakukan karena sebagai salah satu kewajiban bagi Pemerintah dibidang akuntabilitas kinerja khusunya dibidang litbang, selain itu hal tersebut juga telah menjadi salah satu bagian dari Agenda Reformasi Birokrasi dibidang Keterbukaan Informasi Publik. Harapan kami dengan dipublikasikannya hasil kajian tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses hasil informasi dari kajian yang ada, sehingga dapat bermanfaat dan berdaya guna. terkait dengan hal itu maka kami minta kepada Saudara selaku mitra kerja kami dalam bidang pelaksanaan pengkajian/penelitian untuk turut mendukung terlaksananya program tersebut. jika terdapat saran dan masukan terkait program dapat disampaikan secara tertulis dan dikirimkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blitar. Pemberitahuan tentang rencana program penyebarluasan hasil kajian penelitian melalui website Based on the letter above, as referred on the Law Number 18 Year 2002 on National Research System, Development, and Application of Science and Technology in the article 13 paragraph (2) mentioned that: "University along with Development and Research Institution are obliged to put effort in publishing information of researches findings and development as well as intellectual wealth, which possessed so long as it is not risking the intellectual wealth interest." On this matter, we would like to inform that Government Regency of Blitar through Blitar Regency Development Planning Division will  conduct Information / Studies Finding Publicity by using the means of internet media on the official website of Blitar Regency Government, which is www.blitarkab.go.id This is also done as one of the responsibility for the Government in the field of working accountability especially in research and development, while it is also a part of Bureaucracy Reformation Agenda in the field of Clear Public Information. We hope that through publishing this studies findings, people may get easier access to any studies information present, thus may well purposive and beneficial. In relation to this matterm we would like to ask you, as our partner in the field of studies / research to participate in this event. If there are any opinions and suggestions on this program, you may write or send it to Regional Development Planning Division (BAPPEDA) Blitar Regency.