Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen Description on Lecturer Functional Position
Sehubungan dengan surat dari wakil rektor bidang sumber daya manusia dan aset Universitas Gadjah Mada Nomor 707/PIV/KP/2013 tanggal 8 Nopember 2013 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya pasal 26 Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas Jabatannya apabila sedang melakukan tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Selanjutnya kami tegaskan kembali makna surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1302/E1.3/c/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal penjelasan jabatan fungsional dosen untuk dosen yang sedang tugas belajar :
1. Hanya karya ilmiah yang di publikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal international yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik.
2. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal international bersifat melekat sebagai karya dosen.
3. Angka kerdit sebagai disebut pada angka 1 hanya bisa di gunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika ybs telah menyelesaikan tugas belajarnya.
demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih..
salam,
Akademik Fakultas Kelautan dan Perikanan
Universitas Udayana
UDAYANA UNIVERSITY