Usut Tuntas Kematian Mangrove Teluk Benoa, Dosen FKP Ni Made Ernawati Berikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli
BADUNG, BALI — Kasus kerusakan ekosistem pesisir yang mengakibatkan matinya kawasan mangrove di Teluk Benoa kini tengah diselidiki secara mendalam. Guna mengurai penyebab pasti fenomena tersebut, pihak penyidik meminta keterangan dari akademisi dan pakar mangrove. Dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana, Ni Made Ernawati, S.Kel., M.Si., secara resmi hadir untuk memberikan pandangan keilmuannya sebagai saksi ahli pada Kamis (16/4/2026).
Keterlibatan Ni Made Ernawati dalam penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Rekam jejak, dedikasi, dan keilmuannya sebagai peneliti yang kerap bersinggungan langsung dengan dinamika pesisir dan mangrove menjadikan pandangannya sangat fundamental. Dalam proses tersebut, ia diminta untuk membedah karakteristik ekologi kawasan Teluk Benoa, daya dukung lingkungan, serta menganalisis secara detail anomali yang menyebabkan matinya vegetasi pelindung pantai tersebut.
Keterlibatan pihak akademisi dalam proses penyelidikan lingkungan ini merupakan langkah maju untuk memastikan objektivitas hukum. Keterangan ilmiah yang diberikan diharapkan tidak hanya membantu aparat dalam menemukan titik terang kasus dan menindak tegas pihak yang mungkin bertanggung jawab, tetapi juga menjadi dasar pijakan mitigasi dan langkah restorasi ekosistem mangrove di Teluk Benoa ke depannya.
Keterangan ahli dari seorang peneliti sangat krusial untuk menghasilkan kesimpulan hukum yang berbasis data saintifik (science-based evidence). Analisis Saksi Ahli diharapkan mampu menjadi kunci untuk mengurai apakah fenomena ini murni diakibatkan oleh dinamika alam—seperti fluktuasi salinitas air laut—atau justru merupakan dampak nyata dari aktivitas antropogenik, seperti pencemaran limbah beracun maupun upaya perusakan lingkungan secara masif.
Langkah penyidik menggandeng akademisi dan peneliti lingkungan dalam proses hukum ini merupakan sinyal positif terhadap komitmen penyelamatan ekosistem pesisir Bali. Hingga saat ini, proses pendalaman perkara, pencocokan data kesaksian ahli, dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

 (8).jpg)
UNIVERSITAS UDAYANA